Kamis, 27 September 2012

HAK PEMUDA DALAM PENDIDIKAN

Pemuda adalah kumpulan orang-orang yang masih memunyai jiwa, semangat, dan ide yang masih segar dan dapat menjadikan Negara ini lebih baik, orang-orang yang mempunyai pemikiran yang visioner. Secara umum, pemuda bisa diartikan sebagai mereka yang berusia antara 15 hingga 35 tahun. Pemuda berpengaruh besar sebagai generasi muda bagi perubahan suatu bengsa. Bahkan nasib bangsa ini diletakkan di bahu generasi mudanya. Seperti yang dikatakan seorang anak muda bernama Soe Hok Gie bahwa sudah saatnya generasi muda bergerak dan melakukan perlawanan terhadap kaum-kaum tua yang memimpin negeri ini yang tidak berpihak kepada rakyat. Hak pemuda sangatlah penting, karena pemuda merupakan generasi pembangunan suatu bangsa. Ada beberapa hak pemuda di tengah pembangunan saat ini yaitu :

1. Pendidikan
Pendidikan adalah hak dasar bagi setiap warga negara Indonesia untuk dapat menikmatinya. Pendidikan merupakan usaha sadar yang dilakukan oleh manusia agar dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran (Munib, 2009:139). Keberadaan pendidikan yang sangat penting tersebut telah diakui dan sekaligus memiliki legalitas yang sangat kuat sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 (1) yang menyebutkan bahwa:” Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Hak memperoleh pendidikan ini diperjelas dengan pasal 31 (2) yang bunyinya:”Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Selanjutnya pada ayat (3) dituangkan pernyataan yang berbunyi:”Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang”. Dari uraian tadi dapat disimpulkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang layak terutama pendidikan dasar. Selain membahas tentang pendidikan sebagai suatu hak, pasal 31 juga mempertegas bahwa pendidikan (terutama pendidikan dasar) merupakan kewajiban bagi setiap warga negara dan pemerintah wajib membiayainya.

Akan tetapi belum pemuda menikmati pendidikan sebagai hak dasar mereka. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya adalah komersialisasi pendidikan yang menyebabkan biaya pendidikan menjadi semakin mahal. Pendidikan berkategori "unggulan" biayanya tentu saja setinggi langit. Banyak sekolah unggulan mematok biaya pendidikan mahal. Mulai dari sumbangan pengembangan institusi yang besarnya jutaan rupiah, biaya seragam, biaya kegiatan ekstrakurikuler, hingga buku teks wajib yang seharusnya tidak menjadi beban orangtua siswa.

Dampak komersialisasi pendidikan lambat laun akan membuat diskriminasi hak memperoleh fasilitas pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin. Padahal, menikmati pendidikan yang berbiaya murah dan berkualitas adalah merupakan bentuk perwujudan hak asasi manusia yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara. Di samping itu tantangan global yang menyangkut perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang senantiasa berubah menuntut adanya perubahan di segala aspek kehidupan termasuk didalamnya sistem pendidikan nasional. Pembaharuan dalam sistem pendidikan nasional mencakup penghapusan diskriminasi antara pendidikan formal yang dikelola oleh pemerintah dan pendidikan nonformal yang dikelola oleh swasta serta pendidikan keagamaan dan umum. Dengan adanya perubahan tersebut diharapkan nantinya dapat menghapus diskriminasi bagi anak-anak dari keluarga miskin untuk memperoleh pendidikan.

Data riset Education Watch tahun 2006 menyebutkan bahwa kecenderungan realitas tidak meneruskan sekolah bagi anak - anak dari keluarga miskin makin meningkat persentasenya. Data anak-anak dari keluarga miskin yang drop out sekolah ketika duduk di bangku sekolah dasar meningkat menjadi 24 persen, sedangkan yang tidak melanjutkan ke bangku sekolah menengah pertama menjadi 21,7 persen. Sementara anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin yang drop out sekolah ketika memasuki bangku usia sekolah menengah mencapai 18,3 persen, dan yang tidak meneruskan ke jenjang pendidikan sekolah menengah atas dari sekolah menengah pertama mencapai 29,5 persen.

Pemerintah sebagai penyelenggara negara sebenarnya telah mengambil beberapa tindakan untuk mengatasi mahalnya biaya pendidikan, salah satunya adalah dengan menjalankan program “sekolah gratis” untuk pendidikan dasar SD dan SMP yang dikenal dengan program BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Fenomena pendidikan gratis ini memang sangat ditunggu-tunggu, dan dengan dana BOS ini diharapkan dapat meningkatkan pemerataan kesempatan untuk memperoleh pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia.

Dilihat dari perkembanganya, fenomena ini tidak lepas dari pro dan kontra. Bagi yang pro dengan program-program itu mengatakan bahwa itu adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan penurunan angka anak putus sekolah, sekolah gratis bagi orangtua bisa mengurangi beban pikirannya untuk masalah biaya pendidikan dan tidak ada lagi anak-anak yang tidak boleh ikut ujian hanya karena belum bayar iuran sekolah. Sedangkan yang kontra berkata pemerintah bagaikan pahlawan kesiangan, Hal ini dikarenakan telah ada yang lebih dulu melakukan hal tersebut, yaitu LSM-LSM bidang pendidikan dan penanganan masyarakat tak mampu.

2. Hak mendapat perhatian
Perhatian disini yang berarti adalah perhatian dari orang disekelilingnya, serta adanya kasih sayang dari orangtua. Seorang pemuda yang tidak mendapatkan haknya ini pasti akan merasa bingung dan galau karena terkadang pemuda tersebut akan bertanya-tanya dalam diri mengenai identitasnya, sehingga terkadang pemuda tersebut malah akan terjerumus ke dalam hal yang negatif dan menganggap hal yang ia lakukan adalah yang terbaik bagi dirinya, karena ia merasa tidak lagi diperhatikan oleh orang lain. Hal tersebut sangatlah buruk bagi perkembangan para pemuda, pemuda yang merasa dirinya tersingkir atau tidak dianggap akan melakukan hal yang menurut dirinya tidak perlu lagi diperhatikan seperti layaknya dirinya, hingga akhirnya masa depan para pemuda yang demikian akan musnah dan sia-sia.

 3. Hak Fasilitas
Hak para pemuda yang selanjutnya adalah mendapat fasilitas yang memadai, yang berarti para pemuda harus tercukupi dari segi fasilitas dalam pembelajaran untuk pengembangan diri. Apabila fasilitas yang memadai tersedia, maka seorang pemuda pastinya akan merasa nyaman dan merasa nyaman dengan lingkungan sekitarnya, sehingga perkembangan dirinya berjalan seiring dengan apa yang diharapkan. Terkadang kita sayangkan, contohnya saja di negara kita, para anak-anak yang semangat belajarnya tinggi harus mendapat bantuan serta harus berusaha dan berjuang dengan fasilitas seadanya, sekolah-sekolah mereka yang rusak karena ketidakadaannya fasilitas ruang kelas, ataupun bengunan sekolah mereka yang rubuh karena fasilitas yang seadanya adalah hal yang sangat memprihatinkan. Itulah yang menyebabkan kenapa sebuah fasilitas adalah komponen yang juga penting bagi perkembangan para pemuda Indonesia. Indonesia yang sekiranya merupakan negara yang berkembang, yang berusaha untuk mengejar ketertinggalannya dari negara lain pasti akan dapat mengejar ketertinggalannya apabila para pemuda Indonesia yang memang memiliki tekad serta semangat untuk maju dapat mendapat hak mereka secara penuh. Karena hak mereka yang terkadang dilupakan, mereka hanya dapat berpangku tangan dan pasrah pada apa yang mereka dapat, karena mereka sudah merasa tidak lagi mendapat apa yang seharusnya mereka dapatkan.

Hak lain nya adalah hak-hak demokratis pemuda adalah hak-hak normatif atau hak-hak dasar pemuda yang meliputi kepentingan sosial-ekonomis dan politik yang harus dipenuhi sebagaimana mestinya, baik yang bersifat tuntutan lahiriah ataupun yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan hukum yang berlaku. Secara umum, hak-hak demokratis pemuda adalah meliputi hak atas pendidikan dan jaminan lapangan pekerjaan. Jika kita mengkaji lebih jauh, banyak sekali hak-hak demokratis pemuda yang tidak dipenuhi, namun secara umum hal tersebut menyangkut persoalan tentang pendidikan dan lapangan pekerjaan. Pemuda harus menyadari bahwa negara berkewajiban untuk memenuhi hak-hak demokratisnya. Dengan menyadari ini dan kemudian kita melihat bahwa hak-hak demokratis tersebut tidak dipenuhi oleh negara, maka mau tidak mau kita harus berjuang untuk mendapatkannya. Tapi sekali lagi, untuk memperjuangkan itu semua pemuda membutuhkan alat yang tepat. Dan alat itu adalah organisasi. Hanya dengan berorganisasi lah pemuda bisa mengaspirasikan tuntutannya dan bersama seluruh massa pemuda yang tergabung dalam organisasi bisa memperjuangkannya secara bersama. Karena perubahan tidak bisa tercipta melalui segelintir orang. Tapi perubahan sangat ditentukan oleh kekuatan massa, karena perubahan sesungguhnya adalah karya massa. Dengan bergabung dalam organisasi massa yang militan, patriotik dan demokratis, massa pemuda akan bergerak melalui program-program aksi yang konkret untuk memecahkan persoalan yang dihadapi dan menggapai tuntutan-tuntutan hak-hak demokratisnya. Bangkitlah kaum muda Indonesia!

Your Comment